Lawyer to be... (PKPA)
PKPA itu langkah pertama yang harus di tempuh untuk menjadi advokat/Lawyer, tentu setelah kamu jadi sarjana hukum atau sarjana hukum Islam. Karena untuk mendaftar pendidikan profesi khusus ini syarat utama adalah ijasah SH/SHI. Dulu sempat dilema pas mau daftar PKPA, mau ikut organisasi mana. Iya beruntungnya kamu yang mau jadi advokat sekarang, kamu bisa milih mau ikut pendidikan profesi di organisasi mana. Karena sekarang sejak adanya pengakuan dari MA secara de facto saat ini ada 10 organisasi profesi advokat yang dapat mengadakan penyumpahan di Pengadilan Tinggi. Organisasi tersebut, juga mengadakan Pendidikan Khusus bagi calon-calon advokat. Lebih bebas dan demokratif sih dibanding sistem sebelumnya yang single bar, hanya ada satu organisasi profesi yang bisa melakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi. Itu artinya menjadi advokat sekarang lebih mudah, karena para organisasi itu seakan berlomba-lomba memperbanyak anggota demi eksistensinya...